Monday, August 31, 2015

PANDUAN PENGISIAN LAPORAN BOS ONLINE

Selamat siang OPS Indonesia
Salam Satu Data

Sudahkah anda melaporkan BOS online? Saya berharap anda sebagai OPS sudah melakukan pelaporan BOS online minimal TW II.  Kalau belum mohon segera dilaporkan, karena hal iru berkaitan dengan pencairan Bos di Triwulan berikutnya.

Sebelum melakukan pengisian pada pelaporan online, siapkan berkas minimal K7A. Karena dalam berkas K7A sudah terkait pelaporan BOS Online secara global. Detailnya tentu ada di K1-K6.

Apabila anda sudah mahir dalam pengisian di Alpeka BOS, tentunya sangatlah mudah bagi anda. Tapi saya yakin ada yang belum bisa menggunakan aplikasi tersebut. Walaupun masih manual tapi endingnya tetap memunculkan K7A.

Jadi pada intinya langkah-langkah yang dilakukan sama dalam melakukan  pelaporan BOS, baik yang pakai Alpeka maupun masih manual.

Sampai disini, apakah anda sudah siap mengisi BOS online?
Jika sudah, mari ikuti langkah-langkah berikut ini :


  • Langkah Pertama, masukkan alamat http://bos.kemdikbud.go.id/ atau klik disiniSehingga akan muncul tampilan dibawah ini. 
    Cara Mengisi Laporan BOS Online
    Beranda BOS Online
  • Langkah kedua yaitu menurunkan sedikit viewnya, akan ketemu tulisan Login. pilih saja yang login Dapodik. Tentunya dikomputer anda sudah tersimpan email dan pasword Dapodik. Jika belum, tinggal dimasukkan saj email dan pasword ketika kita masuk Dapodik. 
    Cara Mengisi Laporan BOS Online
    Login  seperti di Dapodik
  • Langkah ketiga, kita akan disuguhkan dengan tampilan email dan pasword kita. Tinggal Klik Loginuntuk menuju langkah selanjutnya.
    Cara Mengisi Laporan BOS Online
    Email Dapodik
  • Langkah ke empat yaitu ketika muncul tampilan seperti gambar dibawah ini, kita tinggal klik lapor. Karena aplikasi akan langsung memberitahu kepada kita kalau kita belum melakukakan Pelaporan. Seperti contoh gambar yang menandakan belum melaporkan BOS Tri Wulan ke -3.
    Cara Mengisi Laporan BOS Online
    Dasboard
  • Langkah kelima, Masukkan tahun pelaporan dan Tri Wulan keberapa yang akan kita isi.
    Cara Mengisi Laporan BOS Online
    Dasboard Pengisian Tahun 
  • Langkah ke-enam, Isikan data sesuai dengan K7A yang telah kita rencanakan. dan usahakan saldo akhir harus 0 (nol). 
    Cara Mengisi Laporan BOS Online
    Isi Sesuai dengan K7A
  • Langkah ke-Tujuh, Tinggal klik "simpan" pada halaman dasboard yang paling bawah. Selesai
    Cara Mengisi Laporan BOS Online
    Finish
Selamat bekerja
Semoga bermanfaat

Friday, August 28, 2015

PANDUAN/CARA PENGISIAN FORMULIR e-PUPNS

Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil/PNS secara elektronik yang selanjutnya
disingkat e-PUPNS adalah proses pendataan ulang PNS melalui sistem teknologi informasi yang meliputi tahap pemutaktriran data oleh setiap PNS, serta validasi dan verifikasi data secara menyeluruh oleh instansi pusat/instansi daerah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

Data PNS adalah seluruh informasi PNS yang paling kurang memuat data riwayat hidup, riwayat pendidkan formal dan non formal, riwayat jabatan dan kepangkatan, riwayat penghargaan, tanda jasa, atau tanda kehormatan, riwayat pengalaman berorganisasi, riwayat gaji, riwayat
pendidikan dan pelatihan, daftar penilaian prestasi kerja, surat keputusan, dan kompetensi.

Hak Akses adalah kewenangan-kewenangan yang diberikan di dalam penggunaan sistem e-PUPNS.
UserExecutive Instansi adalah user yang mendapat hak akses untuk monitoring dan laporan selama proses kegiatan e-PUPNS untuk data di lingkungan kelembagaannya.

CARA DAFTAR PUPNS
l. Setiap PNS dalam melakukan entri PUPNS harus registrasi terlebih dahulu sebagai otentifikasi PNS yang bersangkutan.
2. Pada saat melakukan registrasi, PNS yang bersangkutan menggunakan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan membuat kata sandi untuk mendapatkan nomor register.
3. Nomor register sebagaim4la dimaksud pada angka 2 digunakan
sebagai username yang digunakan bersamaan dengan kata sandi untuk login ke dalam sistem e-PUPNS.
4. Nomor registrasi sebagai bukti registrasi/pendaftaran PUPNS disimpan
dalam bentuk file elektronik (.pdf) dan/atau dicetak dan digunakan sebagai alat kendali penyampaian berkas fisik.
5. Bukti registrasi sebagaimana tersebut pada angka 3 dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 1, merupakan bagan tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
Selengkapnya baca Panduan Cara Daftar/Registrasi Pendataan Ulang PNS (PUPNS)

e-PUPNS Data Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik
PANDUAN/CARA PENGISIAN FORMULIR e-PUPNS
1. PNS harus login terlebih dahulu sesuai dengan nomor register sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 2 untuk dapat mengisi pada formulir e-PUPNS.
2. Formulir e-PUPNS sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdiri dari
data sebagai berikut:
a. Data Utama PNS;
b. Data Posisi;
c. Data Riwayat;
d. Data untuk PNS Guru (hanya diisi oleh PNS Guru);
e. Data untuk PNS Dokter (hanya diisi oleh PNS Dokter); dan
f. Data StakehoLder, antara lain memuat Bapertarum, BPJS
Kesehatan, Kartu Pegawai Elektronik (KPE);dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran
[Download Contoh Formulir PUPNS]

2 sampai dengan Anak Lampiran 7 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.

3. PNS memeriksa keakuratan dan kelengkapan data pada formulir e- PUPNS sebagaimana dimaksud pada angka 2.

4. Apabila data sebagaimana dimaksud pada angka 2 sudah akurat atau Iengkap, PNS dapat langsung mengirim data untuk dilakukan proses verifikasi data.

5. Apabila terdapat data yang tidak akurat atau tidak lengkap, PNS melakukan pemutakhiran data sesuai dengan keadaan sebenarnya.

6. Dalam pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada angka 5, PNS harus melampirkan dokumen pendukung dan menyampailran kepada user verifikator pada jenjang terendah.

7. Setelah melakukan pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada angka 5, PNS mengirim data untuk dilakukan proses verifikasi data.

8. Pada tahapan sebagaimana dimaksud pada angka 4, dilakukan prroses validasi data PNS secara interaktif oleh sistem e-PUPNS.

9. PNS dapat memantau keseluruhan proses pemutakhiran data dan
progress datanya masing-masing melalui sistem e-PUPNS. Kunjungi Daftar pupns.bkn.go.id
Selengkapnya Panduan dan Cara PUPNS klik Download Perka BKN No 19 Tahun 2015 
Lihat Juga Jadwal Pelaksanaan dan Sanksi PUPNS

Sumber Dari: http://kkgjaro.blogspot.com/2015/06/e-pupns-data-ulang-pegawai-negeri-sipil_15.html#ixzz3kAELEU6j

FORMULIR ePUPNS

Formulir Data PNS dalam isian PUPNS Bagi Guru,Dokter dan Jabatan Struktural serta Fungsional Tertentu adalah seluruh informasi PNS yang paling kurang memuat data riwayat hidup, riwayat pendidkan formal dan non formal, riwayat jabatan dan kepangkatan, riwayat penghargaan, tanda jasa, atau tanda kehormatan, riwayat pengalaman berorganisasi, riwayat gqii, riwayat pendidikan dan pelatihan, daftar penilaian prestasi kerja, surat keputusan, dan kompetensi. Hak Akses adalah kewenangan-kewenangan yang diberikan di dalam penggunaan sistem e-PUPNS.
Login adalah proses untuk dapat masuk ke dalam sistem e-PUPNS dengan memasukkan nomor register dari sistem dan kata sandi.
CARA PENGISIAN FORMULIR e-PUPNS
1. PNS harus login terlebih dahulu sesuai dengan nomor register sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 2 unhrk dapat mengisi pada formulir e-PUPNS.
2. Formulir e-PUPNS sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdiri dari data sebagai berikut:
a. Data Utama PNS;
b. Data Posisi;
c. Data Riwayat;
d. Data untuk PNS Guru (hanya diisi oleh PNS Guru);
e. Data untuk PNS Dokter (hanya diisi oleh PNS Dokter); dan
f. Data StakehoLder, antara lain memuat Bapertarum, BPJS
Kesehatan, Kartu Pegawai Elektronik (KPE); dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran, sampai dengan Anak Lampiran 7 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.

Download Contoh Formulir PUPNS
Untuk Secara Online nya silahkan baca cara isi atau pengisian PUPNS Secara Online 
PNS memeriksa keakuratan dan kelengkapan data pada formulir e- PUPNS sebagaimana dimaksud, Apabila data sebagaimana dimaksud pada angka  sudah akurat atau Iengkap, PNS dapat langsung mengirim data untuk dilakukan proses verifikasi data. Apabila terdapat data yang tidak akurat atau tidak lengkap, PNS melakukan pemutakhiran data sesuai dengan keadaan sebenarnya. Dalam pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada angka 5, PNS harus melampirkan dokumen pendukung dan menyampailran kepada user verifikator pada jenjang terendah., Setelah melakukan pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada angka, PNS mengirim data untuk dilakukan proses verifikasi data. Pada tahapan sebagaimana dimaksud pada, dilakukan proses validasi data PNS secara interaktif oleh sistem e-PUPNS.
Lihat Panduan Cara Download
Baca selengkapnya atau Klik Download Contoh Formulir PUPNS
atau disini Formulir PUPNS Versi xls

Cara Mengisi Pembelajaran pada Dapodikdas Versi 412 Terbaru 2016

Cara Mengisi Pembelajaran pada Aplikasi  Dapodikdas Versi 4.1.2 Terbaru 2016- Sahabat Operator Sekolah, setelah Anda selesai membuat romong...